PT Nindya Karya dikerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar
Proyek senilai Rp793 miliar yang berujung rasuah itu merugikan negara sekitar Rp313 miliar.
Nindya Karya merupakan perusahaan BUMN pertama yang ditetapkan pihaknya sebagai tersangka korporasi.
PT Nindya Karya yang merupakan perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp 313 miliar.
Berdasarkan temuan KPK dalam perkara korupsi ini, PT Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati telah merugikan negara sekira Rp313 miliar.
Perampasan aset PT Nindya Karya sebagai salah satu upaya mengembalikan keuangan negara akibat perbuatan rasuah.
Diketahui PT Nindya Karya itu telah menyandang status tersangka korporasi sejak April 2018 lalu.
PT Nindya Karya merupakan pertama kalinya diadili dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi.
Diduga bersama-sama telah memperkaya diri tekait pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011.
Dalam surat dakwaan tersebut, PT Nindya Karya dan Tuah Sejati didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 313,3 miliar terkait korupsi proyek Dermaga Sabang.